Bupati Pasaman Barat Keluarkan Edaran Pencegahan Karhutla


**SIMPANG EMPAT** — Bupati Pasaman Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/235/BPBD/VIII/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada camat, wali nagari, serta pimpinan perusahaan perkebunan di seluruh Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam surat edaran itu, seluruh masyarakat dan pelaku usaha diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang dapat memicu kenaikan suhu udara dan kekeringan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Bupati menegaskan bahwa setiap orang, kelompok, maupun korporasi dilarang membersihkan atau membuka lahan pertanian, perkebunan, pekarangan, dan semak belukar dengan cara dibakar. Larangan serupa berlaku terhadap pembuangan sampah melalui pembakaran.

Pembukaan lahan diwajibkan dilakukan secara mekanis atau menggunakan metode ramah lingkungan yang aman dan tidak menimbulkan risiko penyebaran api. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan serta tidak meninggalkan sisa api unggun maupun pembakaran dapur di sekitar hutan dan kawasan yang mudah terbakar.

Selain masyarakat, perusahaan perkebunan dan pemilik lahan skala besar diwajibkan menyiagakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Fasilitas tersebut antara lain sumber air atau embung, mesin pompa, serta personel regu pemadam kebakaran internal.

Untuk memperkuat pencegahan di tingkat lokal, para camat bersama wali nagari, kepala jorong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta mengaktifkan kembali posko siaga karhutla di tingkat desa atau nagari. Mereka juga diminta melaksanakan patroli rutin di wilayah yang rawan terjadi titik api.

Surat edaran tersebut turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum. Pemerintah daerah meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap yang mencurigakan, atau aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Laporan dapat disampaikan melalui Posko Siaga BPBD, kantor kepolisian sektor atau Polsek, Komando Rayon Militer atau Koramil terdekat, serta kantor kecamatan dan nagari setempat.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak guna mencegah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, dan kerugian material yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

Nama

Dharmasraya,2,Lima Puluh Kota,1,Nasional,1,Olahraga,1,Padang,1,Pasaman,1,Solok,1,Sumbar,6,
ltr
item
Mediasi News.Com: Bupati Pasaman Barat Keluarkan Edaran Pencegahan Karhutla
Bupati Pasaman Barat Keluarkan Edaran Pencegahan Karhutla
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO_BFMIQuYsulVqFLnEks_BG9F8j7D-uFsaZlcGLQOENcBBKQOFXL9zTtBK6wBJhZONFmMRHS0QmtqMS2EfEPKxC4SlM88KKkwgVJX9JQxaC5JYD2SxBvsHUR-BZwHyeQKK8tAjo0sCDz2BjifruBuBvAar_NTyCDpATZXzzqCOYcdgtQ3JSevfVa6uxI/s320/1000026354.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO_BFMIQuYsulVqFLnEks_BG9F8j7D-uFsaZlcGLQOENcBBKQOFXL9zTtBK6wBJhZONFmMRHS0QmtqMS2EfEPKxC4SlM88KKkwgVJX9JQxaC5JYD2SxBvsHUR-BZwHyeQKK8tAjo0sCDz2BjifruBuBvAar_NTyCDpATZXzzqCOYcdgtQ3JSevfVa6uxI/s72-c/1000026354.jpg
Mediasi News.Com
https://www.mediasinews.com/2026/08/bupati-pasaman-barat-keluarkan-edaran.html
https://www.mediasinews.com/
https://www.mediasinews.com/
https://www.mediasinews.com/2026/08/bupati-pasaman-barat-keluarkan-edaran.html
true
6594381157149503179
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content