oleh

Kasus “Hambalang” UNP Cederai Tridharma Perguruan Tinggi

-Peristiwa-205 Dilihat

Penegak hukum harus serius mengungkap mangkraknya pembangunan gedung laboratorium olahraga Universitas Negeri Padang (UNP). Jika tidak, kasus mirip “Hambalang” ini bisa mencederai Tridharma Perguruan Tinggi.

Demikan kesimpulan pemerhati hukum dan LSM menyoroti kasus yang lagi bergulir di Kejaksaan Negeri Padang tersebut. Apalagi sebelumnya, Kajari dan UNP telah melakukan MoU dalam penegakan hukum.”Kita akan tunggu aksi penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang beraroma tak sedap itu,” ujar Ketua LSM,   St Syaril Amga SH MH, Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS) dan praktisi hukum, Antoni Fahira, SH, Kamis (16/4/20).

Menurut Antoni Fahira, SH, dugaan penyimpangan atau korupsi pada pembangunan gedung laboratorium olahraga UNP hendaknya segera diusut tuntas oleh penegak hukum dan jangan sampai kasus tersebut mencoreng nama perguruan tinggi sebagai tempat insan terpelajar yang mestinya bebas dari berbagai perilaku tercela termasuk korupsi.

Berkaca pada beberapa kasus terdahulu, lanjut Antoni, seperti Laporan Kompas (29/4/2012) menyebutkan Angelina Sondakh tersangkut korupsi di tujuh universitas. Sedangkan, Koran Sindo, (11/12/2014) menyebutkan sebanyak 10 profesor dan 200 doktor terjebak korupsi. 

“Dua liputan media tersebut memiliki kesamaan yakni keterlibatan Perguruan Tinggi dalam korupsi. Kompas, menyoroti keterlibatan politisi senang dalam korupsi di Perguruan Tinggi. Politisi Senayan menggiring dan mengawal proyek keperguruan tinggi dengan imbalan fee. Sedangkan, Sindo lebih menyoroti terjeratnya sejumlah doktor dan profesor dalam korupsi. Keterlibatan para doktor dan profesor dalam korupsi, paralel dengan ulasan Sindo (11/12/2014),” ungkapnya.

Antoni Fahira mengatakan, dalam pengamatannya, paling tidak ada enam cara korupsi di Perguruan Tinggi, yakni, Kickback dalam kontrak suplai konstruksi, menahan atau memperlambat persetujuan dan tandatangan yang diperlukan untuk memeras suap (hadiah, jasa, dan pembayaran segera), mengarahkan agar pembangunan dan pengadaan barang dikerjakan oleh dirinya sendiri, keluarga, dan temannya, mengharuskan pembayaran untuk pelayanan-pelayanan yang seharusnya diberikan gratis dan membuat beban biaya yang illegal, serta pembelokan pemakaian uang sumbangan masayakat.

Baca juga  Dugaan Penyimpangan PT Tri Jaya Putra Bakal Diusut Kejati Sumbar

“Sebuah ironi, karena perguruan tinggi dengan Tri Dharmanya justru menjadi salah satu institusi yang menyalahgunakan uang rakyat. Perguruan Tinggi yang seharusnya menghasilkan para agent of change dan mengabdi demi kepentingan rakyat justru menjadi lahan basah bagi suburnya tindak korupsi. Akibatnya adalah roh Perguruan Tinggi akan tercoreng di mata publik,” ujarnya.

 

            Hasil Penyelidikan Kejaksaan Belum Keluar

Sudah hampir satu bulan tim ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melaksanakan penyelidikan lapangan ke Laboratorium Olahraga Universitas Negeri Padang (UNP), sekaligus mengambil beberapa sampel bahan bangunan yang dipakai untuk penyangga gedung tersebut.

Namun hingga sekarang hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan tim ahli ke gedung “hambalang” UNP tersebut tak muncul juga. Apakah menunggu pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) selesai terlebih dahulu? Ataukah karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Padang yang dipimpin Kajari Ranu Subroto dengan Rektor UNP Prof Ganefri menjadi penyebab hasil kajian tim ahli tersebut hingga saat ini tidak keluar?

Hal itupun menjadi tanya besar bagi LSM, pemerhati hukum, civitas akademika UNP, maupun masyarakat umum, apa sebabnya hasil tim ahli tersebut belum juga keluar. “Kenapa belum juga hasil penyelidikan lapangan oleh tim ahli yang didatangkan Kejari padang ke lokasi belum keluar. Apa karena adanya MoU antara kedua belah pihak? Atau menunggu Virus Corona reda dulu?,” ucap St Syaril Amga SH. MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto melalui pesan Whatsapp, Ia memastikan kendati saat ini jalinan kerjasama dilakukan dengan UNP yang tertuang dalam MoU, namun penyelidikan kasus berjalan dengan profesional. “Kita profesional, kalau ada oknum walaupun sudah MoU tetap kita tindak oknum yang salah gunakan kewenangan itu,” ucap Ranu dengan tegas kepada media.

Baca juga  Prof Ganefri Gagal Sapu Bersih Suara Senat, Peluang Prof Syahrial Bhaktiar Terbuka

Ditempat terpisah, Kasi Pidsus Perry Ritonga mengatakan, pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim ahli dari Kejaksaan Negeri Padang dan tim independen belum keluar hasil auditnya. “Saat ini masih diperiksa oleh tim tersebut, belum keluar hasilnya, ” kata Perry Ritonga beberapa hari lalu.

Dia menambahkan, kasus itu masih berjalan dan sudah memasuki tahap penyidikan. ” Kami terus mengumpulkan data-data terkait perkara ini,” ujarnya mengakhiri Terbongkarnya dugaan penyimpangan proyek pembangunan Laboratorium Olahraga UNP berkat laporan masyarakat.

Ini berawal, kecewanya Adi nama pendek sang mandor yang mengawasi proyek tersebut. Sebab, kontraktor, PT Bangun Cipta Andalas Mandiri teganya memakan hak kuli bangunan yang kerja dari pagi hingga petang. Karena tidak dibayar gaji perkerja bangunan, tentu mereka merengsek dan mencari sang mandor yang bertanggungjawab terhadap proyek itu. Sementara, pihak kontraktor lepas tangan.

Kesal dengan perlakukan kontraktor, tak lama kemudian sang mandor membuat laporan ke Kejari Padang adanya dugaan korupsi Rp 16 miliar lebih pada pembangunan labor gedung olahraga UNP. Karena tidak sesuai masa kerja selama 180 hari. Bahkan telah diberi tenggat waktu tak juga selesai.

Kejaksaan langsung gerak cepat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi pun dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan. Sejumlah saksi sudah diperiksa yaitu, Wakil Rektor II UNP Prof Syahril, Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devi Yunita Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana. Baru-baru ini, Kejari memanggil Kabag Umum, Suhardi dan Kasubag Keuangan UNP, Yudi Satria Pangasaro.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *