oleh

Pengurus Cabor Gugat Penguasa Olahraga Sumbar

-Olahraga-390 Dilihat

Padang-Beberapa orang pengurus cabang olahraga (cabor) di tanah Minang mengugat penguasa olahraga mulai dari pusat sampai ke Sumbar. Mereka mempercayakan kasusnya kepada Lamboini SH dan Patner. Siapa saja yang digugat?

Togi Paruhun Tobing yang mewakili pengurus cabor didampingi Deno Indra Fermansyah, Esneti, Yohanes Wempi dan Delmi Wardi menggugat, KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ketua KONI terpilih Ronny Pahlawan, mantan Plt KONI Hamdanus, Ketua tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Sedangkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Padang Nomor: 0720225UX.

“Kita sudah masukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang agar bisa secepatnya diproses. Tujuannya tak lain, pihak penguasa memperhatikan pembinaan olahraga Sumbar. Karena saat ini tidak adanya perhatian pemerintah terhadap atlet,” ujar Deno Indra Firmansyah didampingi Esneti, (28/7) pada wartawan di kompek GOR H. Agus Salim, Padang.

Deno yang didapuk sebagai jubir pengurus cabor mengatakan, gubernur Mahyeldi terlihat lembek dan tidak tegas menyikapi kisruh di KONI Sumbar.”Jadi wajar kita menggugat gubernur dan bisa diselesaikan secara hukum,” ucapnya.

Deno mantan pengurus KONI Sumsel itu melihat, kisruh pada organisasi KONI yang dipimpin Ronny Pahlawan berdampak kepada atlet. Sebab, sejak bulan Januari 2022 hingga sekarang belum sesen pun atlet menerima haknya.” Bagaimana mereka mau latihan untuk mengikuti ivent nasional sementara haknya tidak diberikan. Jadi tujuan kita bagaimana masalah ini tidak meruyak dan pembinaan olahraga berjalan baik,” ucapnya.

Seandainya masalah ini tidak ada perhatian penguasa, tentu mengganggu pelaksanaan Porprov 2023 nanti. Bahkan, kata Deno, bisa saja hasil Pekan olahraga wilayah (Porwil) dan PON 2024 mendatang bakal jeblok.” Jadi kita berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah ini, “ ujar mantan Kadispora Kota Padang itu.

Baca juga  Jelang Pemilihan Ketua KONI Sumbar, Suara Cabor UNP ke Amril Amir

Sedangkan materi gugatan yang dilayangkan, adalah menggugat atas pelanggaran mekanisme dan tata cara Penjaringan dan Penyaringan serta persyaratan bakal calon atau calon Ketua Umum KONI Sumatera Barat Periode 2021-2025, tanggal 25 Mei 2022 dan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Plt KONI Sumbar No: 128/2022 tentang Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025.

“Karena adanya pelanggaran tersebut, maka kami Kuasa Hukum meminta ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat No: 85 Tahun 2022 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) personalia pengurus KONI Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, ” sebut Lamboini SH dan Patner. (almadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *