oleh

KPK Segera Tetapkan Harun Masiku sebagai Buron

-Nasional-145 Dilihat

MEDIASINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Harun merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan proses pencarian Harun merupakan prioritas utama penyidik dalam mendalami dugaan suap yang juga menjerat eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Pasti-pasti (tetapkan sebagai buron), karena prosesnya kita untuk menetapkan seseorang DPO itu kita harus lengkapi dulu surat-suratnya,” kata Firli saat berkunjung ke Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (16/1).

Ia meyakini Harun pasti akan tertangkap. Apalagi, menurut dia, kini KPK telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM. “Soal perintah penangkapan sudah kita keluarkan,” kata Firli.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Harun diketahui terbang ke Singapura pada 6 Januari 2019 dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Prinsipnya adalah seluruh kekuatan, seluruh jejaring kita kerahkan untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan,” katanya.

Firli menambahkan, berdasarkan pengalaman KPK pihak-pihak yang tersandung korupsi nantinya juga pasti akan ditangkap, ataupun menyerahkan diri.

Kendati begitu, ia menyerukan kepada masyarakat Indonesia yang mengetahui keberadaan Harun agar segera melapor ke KPK.

“Kalau melihat saudara tersangka HM [Harun Masiku], segera diberi tahu kepada kita, kepada Polri, dan kalau pada kesempatan ini saudara HM mendengar berita ini, supaya segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada KPK,” ucap dia.

KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ketiganya, yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.

Baca juga  Mahyeldi Walikota “Most Popular Leader in Social Media 2020”

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

-sumber:cnnindonesia-

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *