oleh

Giliran Muzni Zakaria Pakai Rompi KPK

-Nasional-252 Dilihat

Setelah pengusaha Yamin Kahar ditahan KPK, sekarang giliran bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria memakai rompi KPK.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan, Muzni Zakaria. Bupati Solok Selatan ini ditahan untuk 20 hari pertama, Kamis (30/1)

Menurut Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa penahanan Bupati Solok Selatan tersebut, sudah sesuai prosedur pemeriksaan dari KPK.“Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan di Rutan KPK Kavling C1 (di Gedung C1 Jl HR Rasuna Said),”terang Ali Fikri, dikantornya, Kamis (30/1).

Muzni keluar gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB. Muzni sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Muzni tak banyak bicara mengenai penahanannya itu. Ia selalu mengucapkan terima kasih ketika dicecar pertanyaan.“Terima kasih ya, ini baru pertama, terima kasih, terima kasih ya, saya terima kasih,” kata Muzni.

Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar. Muzni diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.“Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2019), lalu.

Sebelumnya KPK juga sudah menahan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. (almadi/*)

Baca juga  Mahyeldi Walikota “Most Popular Leader in Social Media 2020”

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *